Pages - Menu

Tampilkan postingan dengan label Keagamaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keagamaan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 November 2013

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan

Mayortitas ulama mengatakan, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin. ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Dalam Al-fatawa Al-Hindiyah – kumpulan fatwa madzhab hanafi – dinyatakan,
وَلَا يُؤَدِّي عَنْ الْجَنِينِ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُ حَيَاتَهُ هَكَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ
“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj.” (Fatawa Hindiyah, 5/166)
Bahkan Ibnul Mundzir
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik. Dalam Al-Mudawwanah beliau menegaskan,
لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة
“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan. Namun jika dia terlahir pada hari idul fitri atau malam hari raya maka ayahnya berkewajiban membayarkan zakat untuk anaknya.” (Al-Mudawanah Al-Kubro, 1/388).
Lebih jauh, An-Nawawi – madzhab Syafii – menegaskan bahwa selama bayi itu belum terlahir sempurna pada saat matahari terbenam di hari puasa terakhir, tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuknya. Dalam Al-Majmu’ beliau mengatakan,
لا تجب فطرة الجنين لاعلي أبيه ولا في ماله بلا خلاف عندنا ولو خرج بعضه قبل غروب الشمس وبعضه بعد غروبها ليلة الفطر لم تجب فطرته لانه في حكم الجنين ما لم يكمل خروجه منفصلا
“Tidak wajib zakat fitrah untuk janin, bukan kewajiban bapaknya, juga tidak perlu diambilkan dari harta si janin, tanpa ada perselisihan dalam madzhab Syafiiyah. Jika sebelum matahari terbenam badan bayi sudah keluar sebagian, sementara sebagian lagi baru keluar setelah matahari terbenam di malam idul fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Karena dia masih dihukumi janin, selama belum keluar utuh.” (Al-Majmu’, 6/139).
Maksud An-Nawawi:
Ada keterangan yang perlu kita ketahui untuk bisa memahami keterangan An-Nawawi di atas. Dalam madzhab syafiiyah, seseorang wajib dizakati fitrah jika dia menjumpai waktu fitri. Dalam arti, dia sudah ada di dunia ini atau dia masih hidup pada saat datang waktu fitri ini. Waktu fitri adalah waktu yang menjadi batas berakhirnya kewajiban puasa ramadhan.
Kapan waktu fitri itu? Menurut Syafiiyah, waktu fitri itu adalah ketika matahari terbenam pada hari puasa terakhir. Bayi yang terlahir 5 manit sebelum matahari terbenam, berarti dia menjumpai waktu fitri. Karena telah ada di dunia ketika waktu fitri ini tiba. Orang yang meninggal 5 menit setelah matahari terbenam, termasuk menjumpai waktu fitri. Karena ketika waktu fitri ini tiba, dia masih hidup.
Demikian keterangan mayoritas ulama yang menegaskan bahwa janin tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Yang perlu diberi garis tebal, kalimat tidak wajib bukan berarti tidak boleh atau dilarang.
Kemudian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Ibnu Qudamah menyebutkan,
وعن أحمد، رواية أخرى أنها تجب عليه؛ لأنه آدمي، تصح الوصية له، وبه ويرث فيدخل في عموم الأخبار، ويقاس على المولود
Dari Imam Ahmad, dalam salah satu riwayat lainnya, bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Karena janin termasuk manusia, boleh menerima wasiat, bisa menerima warisan. Sehingga dia masuk dalam keumuman hadis tentang zakat fitrah, dan juga diqiyaskan dengan bayi yang sudah lahir. (Al-Mughni, 3/99).
Keterangan ini sejatinya merupakan riwayat dari sebagian sahabat. Mereka berpendapat wajib menunaikan zakat fitrah, jika janin sudah berusia 4 bulan dalam kandungan. Sebagaimana keterangan Ibnul Mulaqqin,
ونقل قوم عن السلف أنه إذا كمل الجنين في بطن أمه أربعة أشهر قبل الفجر وجب الإخراج عنه، وإنما خص الأربعة أشهر بذلك للاعتماد على حديث ابن مسعود أن الخلق يجمع في بطن أمه أربعين يوما
“Terdapat keterangan dari sebagian sahabat, jika janin sudah genap usia 4 bulan dalam kandungan, sebelum subuh hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Mereka menjadikan 4 bulan sebagai batas, bersandar dengan hadis Ibn Mas’ud bahwa penciptaan manusia dalam rahim ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah… hingga ditiupkan ruh setelah berusia 120 hari.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatul Ahkam, 3/57).
Sementara itu, dalam riwayat lain, Imam Ahmad berpendapat, dianjurkan membayar zakat fitrah untuk janin. Beliau berdalil dengan praktek Khalifah Utsman bin Affan radliallahu ‘anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah,
أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل
Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan. (Masail Abdullah bin Ahmad hlm. 170).
Demikian juga riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan:
كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ حَتَّى يُعْطُونَ عَنِ الْحَبَلِ
Mereka (sebagian sahabat) membayar zakat fitrah, sampai mereka bayarkan zakat untuk janin. (HR. Ibn Abi syaibah 10738 & Abdur Razaq 5788)
Abdurazaq juga meriwayatkan bahwa Sulaiman bin Yasar pernah ditanya, apakah zakat fitrah juga ditunaikan untuk bayi yang ada dalam kandungan?. Jawab Beliau, “Ya”. (Mushannaf Abdurrazaq no. 5790).
Kesimpulan yang lebih mendekati bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya tidak wajib. Hanya saja, jika ditunaikan, insyaaAllah akan mendapat pahala, berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat fitrah untuk janin.
Allahu a’lam.

Sumber : http://www.konsultasisyariah.com/hukum-zakat-fitrah-untuk-bayi-dalam-kandungan/

Hukum Meninggalkan Solat Fardu

siapa yang meremehkan (meninggalkan) shalat akan dihukum oleh Allah dengan lima belas siksa. Lima di dunia, dan tiga ketika mati, dan tiga di dalam kubur, dan tiga ketika keluar dari kubur.
Adapun yang di dunia ;
1.    Dicabut berkat umurnya.
2.    Dihapus tanda orang salih dari mukanya.
3.   Tiap amal yang dikerjakan tidak diberi pahala oleh Allah.
4.    Do'anya tidak dinaikkan kelangit.
5.   Tidak dapat bagian dari do'a orang-orang sholihin
 
Adapun hukuman yang terkena padanya ketika mati
1.    Matinya hina.
2.    Mati kelaparan.
3.    Mati haus, dan andaikan diberi air samudera dunia tidak akan puas, dan tetap haus
 
Adapun hukuman di dalam kubur :
1. Disempitkan kubur sehinuga hancur tulang-tulang rusuknya.
2. Dinyalakan api dalam kubur, maka ia bergelimpang dalam api, siang, malam.
3. Didatangkan padanya ular yang bernama Syuja' yang buta matanya dari api (berapi) dan kukunya dari besi tiap kuku panjangnya perjalanan sehari, ia berkata pada si mayit ; " Aku syuja' al'aqra', sedang suaranya bagaikan petir yang menyambar, ia berkata : Allah telah menyuruhku memukul kamu karena meninggalkan shalat subuh hingga terbit matahari, dan memukul kamu karena meninggalkan shalat dhuhur hingga asar, dan memukul kamu karena meninggalkan shalat ashar hingga maghrib, dan memukulmu karena meninggalkan shalat maghrib hingga isya', dan memukulmu karena meninggalkan shalat isya' hingga shubuh, dan tiap ia memukul satu kali terbenamlah orang itu  kedalam tanah tujuh puluh hasta, maka ia selalu tersiksa dalam kubur hingga hari qiyamat.
Adapun hukuman yang menimpa padanya sesudah keluar dari kubur dihari qiyamat :
1.  Diberatkan hisabnya.
2.  Allah murka padanya
 3.  Masuk dalam neraka.
Di lain riwayat :  Maka ia akan menghadap qiyamat dan dimukanya ada tiga baris tulisan :
1. Hai orang yang mengabaikan hak Allah.
2. Hai orang yang mendapat murka.
3. Allah mengabaikan kamu sebagaimana kamu didunia mengabaikan hak Allah maka hari ini kamu putus dari rahmat Allah..

Keutamaan Solat Fardu

Seperti kita telah ketahui bersama, ummat Islam terbesar di dunia setiap tanggal 27 Rajab  memperingati Isra' wal mi'raj. Inti dari peristiwa Isra' mi'raj adalah Rasulullah SAW mendapatkan perintah shalat lima waktu.
Allah SWT berfirman : Sesungguhnya shalat itu atas orang-orang mu'minin sebagai kewajiban yang berwaktu. Hai orang-orang yang beriman, janganlah dilalaikan oleh kesibukan terhadap harta dan anak-anakmu untuk mengerjakan dzikrullah (shalat), dan siapa yang berbuat begitu maka merekalah yang rugi.
Ibn  Umar r.a. berkata ;  Rasulullah s.a.w. bersabda : "Pertama yang diwajibkan atas ummatku shalat lima waktu, dan pertama yang terangkat dari amal mereka shalat lima waktu, dan pertama yang akan ditanya dari amal mereka shalat lima waktu, maka siapa yang mengurangi sedikit daripadanya,  maka Allah ta'ala berkata kepada Malaikat :"Lihatlah apakah kamu dapatkan pada hamba-Ku itu shalat sunnat untuk mencukupi kekurangan-kekurangannya dalam fardhu, dan perhatikan puasa hamba-Ku pada bulan Ramadhan, bila kamu dapatkan ia mengurangi maka lihatlah apakah hamba-Ku telah mengerjakan puasa sunnat yang dapat kamu tambahkan yang kurang-kurang dari puasa Ramadhan, kemudian lihatlah zakat hamba-Ku, maka jika ada kekurangan, maka apakah ada padanya sedekah sunnat yang dapat ditambahkan pada zakat .yang wajib itu, maka semua yang fardhu-fardhu itu diperhitungkan sedemikian, dan itu semata-mata rahmat dan karunia Allah, dan jika masih ada kelebihan dalam amal kebaikannya diletakkan dalam timbangan amalnya, dan dipersilakan masuk surga. Dan bila tidak sesuatu dari itu, maka diperintahkan kepada Malaikat Zabaniyah : Tangkaplah ia dengan tangan dan kakinya kemudian dilemparkannya kedalam neraka"  (H.R. Alhakim)

Jabir r.a. berkata : Nabi s.a.w. bersabda : 
Perumpamaan shalat lima waktu itu bagaikan sungai yang lebar mengalir dimuka pintu salah satu kamu, lalu ia mandi daripadanya tiap hari lima kali. Apakah yang demikian itu masih ada ketinggalan kotorannya. (H.R. Muslim).
Abu Dzar r.a. berkata :
Nabi s.a.w. keluar dimusim dingin, sedang daun pohon banyak rontok, maka ia mengambil dua dahan, sedang daunnya rontok maka bersabda : Hai Abu D-zar. Jawabku : Labbaika ya Rasulallah. Lalu bersabda : Seorang hamba muslim jika shalat dengan ikhlas karena Allah maka rontok dosa-dosanya sebagaimana rontok daun dari dahan pohon ini. (H.R. Ahmad).
Ibn Umar r.a. berkata :
Sesungguhnya seorang hamba bila ia berdiri shalat maka diletakkan semua dosa-dosanya diatas kepala dan kedua bahunya, maka tiap-tiap ruku' atau sujud rontok (berjatuhan) dosa-dosanya itu. (H.R. Atthabarani, Albaihaqi).
Usman r.a. berkata :
Nabi s.a.w. bersabda : Tiada seorang muslim yang tiba padanya waktu shalat fardhu lalu ia menyempurnakan wudhu' dan khusyu' serta ruku', sujudnya melainkan shalat itu menjadi penebus dosanya yang telah lalu, selama ia tidak berbuat dosa besar, dan yang demikian itu sepanjang masa. (H.R. Muslim).
Anas r.a. berkata :
Tiada dua Malaikat yang mencatat amal itu, menghadap pada Allah membawa shalat seorang dua kali sembahyang, melainkan Allah berkata pada kedua Malaikat itu ; Aku persaksikan pada kamu berdua bahwa Aku telah mengampunkan pada hambaKu dosa-dosa yang terjadi diantara dua kali sembahyang itu. (HR. Albaihaqi).
Dalam kitab Azzawajir susunan Ahmad bin Hajar Alhaitami berkata : Tersebut dalam hadits : Siapa yang menjaga shalat lima waktu  maka Allah akan memulyakannnya dengan lima macam :
1.    Dihindarkan kesempitan hidup.
2.    Dihindarkan siksa kubur.
3.    Diberi kitab amalnya dengan tangan kanannya.
4.    Berjalan diatas shirat bagaikan kilat.
5.    Masuk surga tanpa hisab.

Sumber : http://www.jateng.kemenag.go.id/sukoharjo/index.php/opini/54-keutamaan-shalat-fardlu-dan-akibat-meninggalkannya

Langkah Awal Mendekatkan Diri Kepada Allah

Orang yang cerdas dan berpikiran sehat adalah mereka yang mengelola (me-manage) amal-amalnya sehingga semua kegiatan mereka menjadi sempurna.
Langkah awal yang harus diperhatikan oleh seorang hamba dalam ber-suluk adalah menyucikan dan mendidik nafs serta menyempurnakan akhlak. Bagi
seorang sâlik usaha penyucian nafs lebih utama dari pada memperbanyak ibadah sunah, seperti salat sunah, puasa sunah dan sejenisnya. Karena,
seorang hamba tidak layak menghadap Allah SWT dengan hati dan nafs yang kotor. Ia hanya akan melelahkan dirinya, sebab amal yang ia kerjakan
mungkin justru membawanya ke arah kemunduran.
Jika seseorang tidak menangani urusannya secara arif, maka dikhawatirkan ia akan tersesat dan mengalami kemunduran. Karena itu seseorang hendaknya selalu memelihara sir-nya (nurani) dan memanfaatkan waktu yang ia miliki. Jangan sekali-kali ia membiarkan hatinya kosong dari fikr (pemikiran) yang dapat melahirkan ilmu. Dan jangan sampai ia mengerjakan suatu perbuatan tanpa niat yang benar, karena niat adalah ruh amal.
Jika hati seseorang tidak mampu mewadahi fikr (pemikiran) yang dapat melahirkan ilmu dan niat-niat saleh, maka ia seperti hewan liar. Dalam keadaan demikian manusia akan terbiasa menghabiskan waktunya untuk melakukan perbuatan yang sia-sia dan bergaul dengan orang-orang bodoh. Ia akan melakukan berbagai perbuatan buruk dan tercela. Seorang yang berakal hendaknya sadar dan memelihara hatinya.
Ketahuilah, keadaan hati yang paling mulia adalah ketika ia selalu berhubungan dengan Allah SWT. Inilah landasan amal dan sumber perbuatan-perbuatan yang baik. Cara memakmurkan batin adalah dengan selalu
menghubungkan sir (nurani) dengan Allah SWT, sedangkan cara merusaknya adalah dengan selalu melalaikan-Nya. Jika hati seseorang telah memiliki
hubungan yang kuat dengan Allah SWT, ia dengan mudah dapat melakukan berbagai amal dan ketaatan yang bisa mendekatkannya kepada Allah.
Ketahuilah, bahwa hati itu bagaikan cermin, memantulkan bayangan dari semua yang ada di hadapannya. Karena itu manusia harus menjaga hatinya, sebagaimana ia menjaga kedua bola matanya.
Orang yang mengkhususkan diri untuk beribadah kepada Allah hendaknya tidak bergaul dengan orang-orang yang jahat, bodoh dan suka berbuat tercela, sebab perilaku mereka akan mempengaruhi hati dan memadamkan cahaya bashiroh-nya.
Seorang pencari kebenaran hendaknya memperhatikan segala sesuatu yang dapat memperbaiki hatinya. Untuk memperbaiki hati diperlukan beberapa
metode, di antaranya adalah dengan selalu mengolah fikr (pemikiran) untuk membuahkan hikmah dan asror, banyak berdzikir dengan hati dan lisan, dan juga dengan menjaga penampilan lahiriah: pakaian, makanan, ucapan, serta semua perilaku lahiriah yang memberikan pengaruh nyata bagi hati. Seorang
pencari kebenaran tidak sepantasnya mengabaikan hal ikhwal hatinya.
(Memahami Hawa Nafsu, Îdhôhu Asrôri ‘Ulûmil Muqorrobîn, Putera Riyadi)

Sumber : http://ahlussunahwaljamaah.wordpress.com/mutiara/habib-muhammad-bin-abdullah-bin-syeikh-alaydrus/langkah-awal-mendekatkan-diri-kepada-allah/

Senin, 25 November 2013

Adab-adab Pergaulan dalam Islam

Adab-adab Pergaulan dalam Islam

1.Menundukkan pandangan
ALLAH memerintahkan kaum lelaki untuk
menundukkan pandangannya, sebagaimana firman-
NYA; Katakanlah kepada laki-laki yang
beriman: Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya.
(an-Nuur: 30)

Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada
kaum wanita beriman, ALLAH berfirman;
Dan
katakanlah kepada wanita yang
beriman: Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya. (an-
Nuur: 31)

2.Menutup Aurat;

ALLAH berfirman
dan jangan lah mereka
mennampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa
nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
melabuhkan kain tudung ke dadanya. (an-Nuur: 31)

Juga Firman-NYA; Hai nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-
isteri orang mukmin: Hendaklah mereka
melabuhkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
dikenali, kerana itu mereka tidak diganggu. Dan
ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (an-Nuur: 59).

Perintah menutup aurat juga berlaku bagi semua
jenis. Dari Abu Daud Said al-Khudri .a. berkata:
Rasulullah SAW bersabda:
Janganlah seseoranglelaki memandang aurat lelaki, begitu juga dengan
wanita jangan melihat aurat wanita.


3.Adanya pembatas antara lelaki
dengan wanita;
Kalau ada sebuah keperluan terhadap kaum yang
berbeza jenis, harus disampaikan dari balik tabir
pembatas.
Sebagaimana firman-NYA:
Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita)
maka mintalah dari balik hijab. (al-Ahzaab: 53)


4.Tidak berdua-duaan Di Antara Lelaki
Dan Perempuan;

Dari Ibnu Abbas .a. berkata: Saya mendengar
Rasulullah SAW bersabda:
Janganlah seoranglelaki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita
kecuali bersama mahramnya. (Hadis Riwayat
Bukhari & Muslim)

Dari Jabir bin Samurah berkata;
Rasulullah SAW bersabda: Janganlah salah seorang dari kalian
berdua-duan dengan seorang wanita, kerana
syaitan akan menjadi ketiganya. (Hadis Riwayat
Ahmad & Tirmidzi dengan sanad yang sahih)


5.Tidak Melunakkan Ucapan

(Percakapan):
Seorang wanita dilarang melunakkan ucapannya
ketika berbicara selain kepada suaminya. Firman
ALLAH SWT; Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian
tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara (berkata-kata yang menggoda) sehingga
berkeinginan orang yang ada penyakit di dalam
hatinya tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan
yang baik. (al-Ahzaab: 32)

Berkata Imam Ibnu Kathir;
Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh ALLAH kepada para
isteri Rasulullah SAW serta kepada para wanita
mukminah lainnya, iaitu hendaklah dia kalau
berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu,
dalam pengertian janganlah seorang wanita
berbicara dengan orang lain sebagaimana dia
berbicara dengan suaminya. (Tafsir Ibnu Kathir
3/350)


6.Tidak Menyentuh Kaum Berlawanan
Jenis;
Dari Maqil bin Yasar .a. berkata;
Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu
masih lebih baik daripada menyentuh kaum wanita
yang tidak halal baginnya. (Hadis Hasan Riwayat
Thabrani dalam Mujam Kabir)

Berkata Syaikh al-Abani Rahimahullah;
Dalam hadis ini terdapat ancaman keras terhadap orang-
orang yang menyentuh wanita yang tidak halal
baginya. (Ash-Shohihah 1/44 Rasulullah SAW
tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam
saat-saat penting seperti membaiat dan lain-
lainnya. Dari Aishah berkata; Demi ALLAH,
tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan
wanita sama sekali meskipun saat membaiat.
(Hadis Riwayat Bukhari)

Inilah sebahagian etika pergaulan lelaki dan wanita
selain mahram, yang mana apabila seseorang
melanggar semuanya atau sebahagiannya saja
akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana
sabda Rasulullah SAW; Dari Abu Hurairah .a. dari
Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya ALLAH menetapkan untuk anak adam bahagiannya
dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata
dengan memandang, zina lisan dengan berbicara,
sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-
angan, lalu farji yang akan membenarkan atau
mendustakan semuanya. (Hadis Riwayat Bukhari,
Muslim & Abu Daud)

Padahal ALLAH SWT telah melarang perbuatan
zina dan segala sesuatu yang boleh mendekati
kepada perbuatan zina. Sebagaimana Firman-
NYA; Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan jalan yang buruk. (al-Isra: 32) 


Sumber : http://muhammadsainudinnoor.blogspot.com/2013/05/adab-adab-pergaulan-dalam-islam.html

Senin, 23 September 2013

15 Fakta Nabi Muhammad SAW

Hey gan, kali ini saya akan menampilkan fakta-fakta yang berada atau dimiliki oleh nabi kita Muhammad SAW .. langsung aja gan ...!!!

1. Nabi SAW tidak melepaskan tangannya saat berjabat sebelum mitranya melepaskan terlebih dahulu.

2. Nabi SAW tidak pernah mengulurkan kaki di hadapan sahabat-sahabatnya.

3. Nabi SAW menoleh dengan seluruh badannya, menunjuk dengan seluruh jarinya.

4. Nabi SAW kalau berbicara sesekali menggigit bibir tanda berpikir, menepuk telapak kiri dengan jari telunjuk.

5. Cetusan yang paling buruk dalam percakapan Nabi SAW; "Apa yang terjadi pada orang itu? Semoga dahinya berlumur lumpur."

Rabu, 18 September 2013

Keajaiban Asmaul Husna

Selamat pagi agan" semua, kali ini saya akan berbagi tentang keajaiban-keajaiban yang di berikan oleh Allah apabila membaca Asmaul Husna .....

1. "Ya Allah..!"
apabila dizikirkan 500 x setiap malam..terlebih lagi setelah sholat tahajjud atau sholat sunat 2 rakaat mempunyai pengaruh yang besar dalam mencapai segala yang diniatkan..

2."Ya Rahman..!"
apabila dizikirkan sesudah solat 5 waktu sebanyak 500x.. maka hati kita akan menjadi terang..tenang dan sifat-sifat pelupa ..gugup akan hilang dengan izin Allah..

Sabtu, 07 September 2013

Hukum Wanita Berjilbab


Pagi semua, hari ini saya akan berbagi khususnya untuk para wanita tentang berjilbab ..

Hidjab

http://tausyah.wordpress.com/Hidjab_muslimahPada edisi al-Hujjah  (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita muslimah sampai dengan mengenakan pakaian yang memenuhi syari’at . Sehingga jadilah wanita muslimah berbeda dengan wanita yang bukan muslimah (baca: wanita kafir) dan memang seharusnya demikian.
Pada edisi kali ini kami sajikan kepada sidang pembaca hukum berjilbab atas wanita muslimah, suatu ketetapan yang tidak bisa ditawar-tawar atau ditolak dengan dalih apapun, karena Allah yang kita sembah dengan ibadah shalat dan yang lainnya, Dialah juga yang mewajibkan wanita muslimah untuk berjilbab.