Selasa, 28 Oktober 2014
Selasa, 26 November 2013
Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan
Mayortitas ulama mengatakan, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin. ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Dalam Al-fatawa Al-Hindiyah – kumpulan fatwa madzhab hanafi – dinyatakan,
Bahkan Ibnul Mundzir
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik. Dalam Al-Mudawwanah beliau menegaskan,
Lebih jauh, An-Nawawi – madzhab Syafii – menegaskan bahwa selama bayi itu belum terlahir sempurna pada saat matahari terbenam di hari puasa terakhir, tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuknya. Dalam Al-Majmu’ beliau mengatakan,
Maksud An-Nawawi:
Ada keterangan yang perlu kita ketahui untuk bisa memahami keterangan An-Nawawi di atas. Dalam madzhab syafiiyah, seseorang wajib dizakati fitrah jika dia menjumpai waktu fitri. Dalam arti, dia sudah ada di dunia ini atau dia masih hidup pada saat datang waktu fitri ini. Waktu fitri adalah waktu yang menjadi batas berakhirnya kewajiban puasa ramadhan.
Kapan waktu fitri itu? Menurut Syafiiyah, waktu fitri itu adalah ketika matahari terbenam pada hari puasa terakhir. Bayi yang terlahir 5 manit sebelum matahari terbenam, berarti dia menjumpai waktu fitri. Karena telah ada di dunia ketika waktu fitri ini tiba. Orang yang meninggal 5 menit setelah matahari terbenam, termasuk menjumpai waktu fitri. Karena ketika waktu fitri ini tiba, dia masih hidup.
Demikian keterangan mayoritas ulama yang menegaskan bahwa janin tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Yang perlu diberi garis tebal, kalimat tidak wajib bukan berarti tidak boleh atau dilarang.
Kemudian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Ibnu Qudamah menyebutkan,
Keterangan ini sejatinya merupakan riwayat dari sebagian sahabat. Mereka berpendapat wajib menunaikan zakat fitrah, jika janin sudah berusia 4 bulan dalam kandungan. Sebagaimana keterangan Ibnul Mulaqqin,
Sementara itu, dalam riwayat lain, Imam Ahmad berpendapat, dianjurkan membayar zakat fitrah untuk janin. Beliau berdalil dengan praktek Khalifah Utsman bin Affan radliallahu ‘anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah,
Demikian juga riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan:
Abdurazaq juga meriwayatkan bahwa Sulaiman bin Yasar pernah ditanya, apakah zakat fitrah juga ditunaikan untuk bayi yang ada dalam kandungan?. Jawab Beliau, “Ya”. (Mushannaf Abdurrazaq no. 5790).
Kesimpulan yang lebih mendekati bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya tidak wajib. Hanya saja, jika ditunaikan, insyaaAllah akan mendapat pahala, berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat fitrah untuk janin.
Allahu a’lam.
Sumber : http://www.konsultasisyariah.com/hukum-zakat-fitrah-untuk-bayi-dalam-kandungan/
Dalam Al-fatawa Al-Hindiyah – kumpulan fatwa madzhab hanafi – dinyatakan,
وَلَا يُؤَدِّي عَنْ الْجَنِينِ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُ حَيَاتَهُ هَكَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ
“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa
dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj.”
(Fatawa Hindiyah, 5/166)Bahkan Ibnul Mundzir
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik. Dalam Al-Mudawwanah beliau menegaskan,
لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة
“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi
yang ada dalam kandungan. Namun jika dia terlahir pada hari idul fitri
atau malam hari raya maka ayahnya berkewajiban membayarkan zakat untuk
anaknya.” (Al-Mudawanah Al-Kubro, 1/388).Lebih jauh, An-Nawawi – madzhab Syafii – menegaskan bahwa selama bayi itu belum terlahir sempurna pada saat matahari terbenam di hari puasa terakhir, tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuknya. Dalam Al-Majmu’ beliau mengatakan,
لا تجب فطرة الجنين لاعلي أبيه ولا في ماله بلا خلاف عندنا
ولو خرج بعضه قبل غروب الشمس وبعضه بعد غروبها ليلة الفطر لم تجب فطرته
لانه في حكم الجنين ما لم يكمل خروجه منفصلا
“Tidak wajib zakat fitrah untuk janin, bukan kewajiban bapaknya, juga
tidak perlu diambilkan dari harta si janin, tanpa ada perselisihan
dalam madzhab Syafiiyah. Jika sebelum matahari terbenam badan bayi sudah
keluar sebagian, sementara sebagian lagi baru keluar setelah matahari
terbenam di malam idul fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat
fitrahnya. Karena dia masih dihukumi janin, selama belum keluar utuh.”
(Al-Majmu’, 6/139).Maksud An-Nawawi:
Ada keterangan yang perlu kita ketahui untuk bisa memahami keterangan An-Nawawi di atas. Dalam madzhab syafiiyah, seseorang wajib dizakati fitrah jika dia menjumpai waktu fitri. Dalam arti, dia sudah ada di dunia ini atau dia masih hidup pada saat datang waktu fitri ini. Waktu fitri adalah waktu yang menjadi batas berakhirnya kewajiban puasa ramadhan.
Kapan waktu fitri itu? Menurut Syafiiyah, waktu fitri itu adalah ketika matahari terbenam pada hari puasa terakhir. Bayi yang terlahir 5 manit sebelum matahari terbenam, berarti dia menjumpai waktu fitri. Karena telah ada di dunia ketika waktu fitri ini tiba. Orang yang meninggal 5 menit setelah matahari terbenam, termasuk menjumpai waktu fitri. Karena ketika waktu fitri ini tiba, dia masih hidup.
Demikian keterangan mayoritas ulama yang menegaskan bahwa janin tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Yang perlu diberi garis tebal, kalimat tidak wajib bukan berarti tidak boleh atau dilarang.
Kemudian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Ibnu Qudamah menyebutkan,
وعن أحمد، رواية أخرى أنها تجب عليه؛ لأنه آدمي، تصح الوصية له، وبه ويرث فيدخل في عموم الأخبار، ويقاس على المولود
Dari Imam Ahmad, dalam salah satu riwayat lainnya, bahwa zakat fitrah
untuk janin hukumnya wajib. Karena janin termasuk manusia, boleh
menerima wasiat, bisa menerima warisan. Sehingga dia masuk dalam
keumuman hadis tentang zakat fitrah, dan juga diqiyaskan dengan bayi
yang sudah lahir. (Al-Mughni, 3/99).Keterangan ini sejatinya merupakan riwayat dari sebagian sahabat. Mereka berpendapat wajib menunaikan zakat fitrah, jika janin sudah berusia 4 bulan dalam kandungan. Sebagaimana keterangan Ibnul Mulaqqin,
ونقل قوم عن السلف أنه إذا كمل الجنين في بطن أمه أربعة
أشهر قبل الفجر وجب الإخراج عنه، وإنما خص الأربعة أشهر بذلك للاعتماد على
حديث ابن مسعود أن الخلق يجمع في بطن أمه أربعين يوما
“Terdapat keterangan dari sebagian sahabat, jika janin sudah genap
usia 4 bulan dalam kandungan, sebelum subuh hari raya, maka wajib
dibayarkan zakat fitrahnya. Mereka menjadikan 4 bulan sebagai batas,
bersandar dengan hadis Ibn Mas’ud bahwa penciptaan manusia dalam rahim
ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah… hingga ditiupkan ruh setelah
berusia 120 hari.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatul Ahkam, 3/57).Sementara itu, dalam riwayat lain, Imam Ahmad berpendapat, dianjurkan membayar zakat fitrah untuk janin. Beliau berdalil dengan praktek Khalifah Utsman bin Affan radliallahu ‘anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah,
أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل
Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu membayar zakat fitrah untuk
anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan. (Masail
Abdullah bin Ahmad hlm. 170).Demikian juga riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan:
كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ حَتَّى يُعْطُونَ عَنِ الْحَبَلِ
Mereka (sebagian sahabat) membayar zakat fitrah, sampai mereka bayarkan zakat untuk janin. (HR. Ibn Abi syaibah 10738 & Abdur Razaq 5788)Abdurazaq juga meriwayatkan bahwa Sulaiman bin Yasar pernah ditanya, apakah zakat fitrah juga ditunaikan untuk bayi yang ada dalam kandungan?. Jawab Beliau, “Ya”. (Mushannaf Abdurrazaq no. 5790).
Kesimpulan yang lebih mendekati bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya tidak wajib. Hanya saja, jika ditunaikan, insyaaAllah akan mendapat pahala, berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat fitrah untuk janin.
Allahu a’lam.
Sumber : http://www.konsultasisyariah.com/hukum-zakat-fitrah-untuk-bayi-dalam-kandungan/
Hukum Meninggalkan Solat Fardu
siapa yang meremehkan (meninggalkan) shalat akan dihukum oleh Allah dengan lima belas siksa. Lima di dunia, dan tiga ketika mati, dan tiga di dalam kubur, dan tiga ketika keluar dari kubur.
Adapun yang di dunia ;
1. Dicabut berkat umurnya.
2. Dihapus tanda orang salih dari mukanya.
3. Tiap amal yang dikerjakan tidak diberi pahala oleh Allah.
4. Do'anya tidak dinaikkan kelangit.
5. Tidak dapat bagian dari do'a orang-orang sholihin
Adapun hukuman yang terkena padanya ketika mati
1. Matinya hina.
2. Mati kelaparan.
3. Mati haus, dan andaikan diberi air samudera dunia tidak akan puas, dan tetap haus
Adapun hukuman di dalam kubur :
1. Disempitkan kubur sehinuga hancur tulang-tulang rusuknya.
2. Dinyalakan api dalam kubur, maka ia bergelimpang dalam api, siang, malam.
3. Didatangkan padanya ular yang bernama Syuja'
yang buta matanya dari api (berapi) dan kukunya dari besi tiap kuku
panjangnya perjalanan sehari, ia berkata pada si mayit ; " Aku syuja'
al'aqra', sedang suaranya bagaikan petir yang menyambar, ia berkata : Allah
telah menyuruhku memukul kamu karena meninggalkan shalat subuh hingga
terbit matahari, dan memukul kamu karena meninggalkan shalat dhuhur
hingga asar, dan memukul kamu karena meninggalkan shalat ashar hingga
maghrib, dan memukulmu karena meninggalkan shalat maghrib hingga isya',
dan memukulmu karena meninggalkan shalat isya' hingga shubuh, dan tiap
ia memukul satu kali terbenamlah orang itu kedalam tanah tujuh puluh
hasta, maka ia selalu tersiksa dalam kubur hingga hari qiyamat.
Adapun hukuman yang menimpa padanya sesudah keluar dari kubur dihari qiyamat :
1. Diberatkan hisabnya.
2. Allah murka padanya
3. Masuk dalam neraka.
Di lain riwayat : Maka ia akan menghadap qiyamat dan dimukanya ada tiga baris tulisan :
1. Hai orang yang mengabaikan hak Allah.
2. Hai orang yang mendapat murka.
3. Allah mengabaikan kamu sebagaimana kamu didunia mengabaikan hak Allah maka hari ini kamu putus dari rahmat Allah..
Keutamaan Solat Fardu
Allah SWT
berfirman : Sesungguhnya shalat itu atas orang-orang mu'minin sebagai
kewajiban yang berwaktu. Hai orang-orang yang beriman, janganlah
dilalaikan oleh kesibukan terhadap harta dan anak-anakmu untuk
mengerjakan dzikrullah (shalat), dan siapa yang berbuat begitu maka
merekalah yang rugi.
Ibn Umar r.a. berkata ; Rasulullah s.a.w.
bersabda : "Pertama yang diwajibkan atas ummatku shalat lima waktu, dan
pertama yang terangkat dari amal mereka shalat lima waktu, dan pertama
yang akan ditanya dari amal mereka shalat lima waktu, maka siapa yang
mengurangi sedikit daripadanya, maka
Allah ta'ala berkata kepada Malaikat :"Lihatlah apakah kamu dapatkan
pada hamba-Ku itu shalat sunnat untuk mencukupi kekurangan-kekurangannya
dalam fardhu, dan perhatikan puasa hamba-Ku pada bulan Ramadhan, bila
kamu dapatkan ia mengurangi maka lihatlah apakah hamba-Ku telah
mengerjakan puasa sunnat yang dapat kamu tambahkan yang kurang-kurang
dari puasa Ramadhan, kemudian lihatlah zakat hamba-Ku, maka jika ada
kekurangan, maka apakah ada padanya sedekah sunnat yang dapat
ditambahkan pada zakat .yang wajib itu, maka semua yang fardhu-fardhu
itu diperhitungkan sedemikian, dan itu semata-mata rahmat dan karunia
Allah, dan jika masih ada kelebihan dalam amal kebaikannya diletakkan
dalam timbangan amalnya, dan dipersilakan masuk surga. Dan bila tidak
sesuatu dari itu, maka diperintahkan kepada Malaikat Zabaniyah :
Tangkaplah ia dengan tangan dan kakinya kemudian dilemparkannya kedalam
neraka" (H.R. Alhakim)
Jabir r.a. berkata : Nabi s.a.w. bersabda :
Perumpamaan
shalat lima waktu itu bagaikan sungai yang lebar mengalir dimuka pintu
salah satu kamu, lalu ia mandi daripadanya tiap hari lima kali. Apakah
yang demikian itu masih ada ketinggalan kotorannya. (H.R. Muslim).
Abu Dzar r.a. berkata :
Nabi s.a.w. keluar dimusim dingin, sedang daun pohon banyak rontok, maka ia mengambil dua dahan, sedang daunnya rontok maka bersabda : Hai Abu D-zar. Jawabku : Labbaika ya Rasulallah.
Lalu bersabda : Seorang hamba muslim jika shalat dengan ikhlas karena
Allah maka rontok dosa-dosanya sebagaimana rontok daun dari dahan pohon
ini. (H.R. Ahmad).
Ibn Umar r.a. berkata :
Sesungguhnya
seorang hamba bila ia berdiri shalat maka diletakkan semua dosa-dosanya
diatas kepala dan kedua bahunya, maka tiap-tiap ruku' atau sujud rontok
(berjatuhan) dosa-dosanya itu. (H.R. Atthabarani, Albaihaqi).
Usman r.a. berkata :
Nabi s.a.w.
bersabda : Tiada seorang muslim yang tiba padanya waktu shalat fardhu
lalu ia menyempurnakan wudhu' dan khusyu' serta ruku', sujudnya
melainkan shalat itu menjadi penebus dosanya yang telah lalu, selama ia
tidak berbuat dosa besar, dan yang demikian itu sepanjang masa. (H.R. Muslim).
Anas r.a. berkata :
Tiada
dua Malaikat yang mencatat amal itu, menghadap pada Allah membawa
shalat seorang dua kali sembahyang, melainkan Allah berkata pada kedua
Malaikat itu ; Aku persaksikan pada kamu berdua bahwa Aku telah
mengampunkan pada hambaKu dosa-dosa yang terjadi diantara dua kali
sembahyang itu. (HR. Albaihaqi).
Dalam kitab Azzawajir susunan Ahmad bin Hajar Alhaitami berkata : Tersebut dalam hadits : Siapa yang menjaga shalat lima waktu maka Allah akan memulyakannnya dengan lima macam :
1. Dihindarkan kesempitan hidup.
2. Dihindarkan siksa kubur.
3. Diberi kitab amalnya dengan tangan kanannya.
4. Berjalan diatas shirat bagaikan kilat.
5. Masuk surga tanpa hisab.
Langganan:
Postingan (Atom)